Kamis, 06 Desember 2012

K3LH

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

OPINI | 22 July 2012 | 01:24 Dibaca: 12382   Komentar: 1   1 bermanfaat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 merupakan program pemerintah. Program ini lahir dari keprihatinan akan banyaknya kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja mapun keluarga pekerja. Karena frekuensi kecelakaan kerja tidak begitu banyak, maka banyak yang memandang sebelah mata pada program ini. Pengusaha bilang, ini cost atau buang buang biaya. Pekerja berkomentar, memperlambat pekerjaan. Dua duanya benar, jika hanya dilihat dari satu sisi saja. Tapi kalau dicermati sisilainnya, tentunya pengusaha akan berpikir dua kali berkata demikian. Kenapa? Karena cost yang dikeluarkan untuk suatu insiden kecelakaan kerja akan jauh berkali lipat dibandingkan yang dikeluarkan untuk pencegahannya. Bagi pekerja, jika sudah terkena cidera atau fatality, tentu tidak akan berani berkata lagi kalau K3 itu hanya memperlambat pekerjaan.
Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejal tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun 2000anlah K3 baru mulai banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3 tersebut diatas? Ya, mati surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati suri? Karena belum ada kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari pihak Depnakertrans sendiri sebagai pengawas. Kenapa belum ada kesadaran? Karena belum tertimpa insiden kecelakaan kerja. jadi, istilahnya menunggu bola, kalau dapat bola baru bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya negara kita tidak maju maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang tidak efektif tersebut. Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat, tentu kemajuan implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada sekarang ini.
Lalu bagaimana caranya mengimplementasikan K3? Jika anda perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang mengandung bahaya atau resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamtan dan Kesehatan Kerja). Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya tidak mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi, anda harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha fisik instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun kemudian.
Jadi, sudah saatnya pengusaha dan pekerja serta pihak depnakertrans sendiri sadar untuk lebih meningkatkan performa K3 di semua organisasi di Indonesia, karena angka kecelakaan kerja di Indonesia masih lebih tinggi dibanding negara2 lainnya di Asia tenggara, bahkan di Asia. Angka yang dilaporkan pemerintahpun belum tentu angka konkrit. Masih banyak perusahaan2 yang tidak melaporkan insiden2 kecelakaan kerja yang terjadi ditempat kerjanya. Bahkan penghargaan zero accidentpun patut dipertanyakan metode penilaiannya.

Minggu, 02 Desember 2012

prothelon.com

Belajar PHP, Cara Membuat Website, HTML, MySQL khusus pemula, gratis, mudah & lengkap


Archive for 'Tutorial Cara Membuat Website' Category

Cara Membuat Website Sendiri: Panduan untuk Pemula

By prothelord - Last updated: Thursday, February 15, 2007
Tutorial ini akan menunjukkan bagaimana cara membuat sebuah website. Panduan ini ditujukan bagi para pemula, dan akan menunjukkan langkah demi langkah keseluruhan proses membuat website [...]

Cara Membuat Website Sendiri: Panduan untuk Pemula bag 2

By prothelord - Last updated: Thursday, March 15, 2007
Baiklah, dalam tutorial sebelumnya mengenai Cara Membuat Website sendiri, kamu sudah menyiapkan domain name dan hosting yang bagus. Saatnya untuk mengisi hosting kamu. Langkah penting [...]

Panduan Umum Cara Membuat Website di prothelon.com

By prothelord - Last updated: Tuesday, June 12, 2007
Cara membuat website adalah topik yang sangat luas, dan tulisan ini akan memandu kamu untuk mempelajari materi di prothelon.com secara sistematis. Tulisan ini bisa kamu [...]

Membuat Website Sederhana

By prothelord - Last updated: Sunday, January 13, 2008
Membuat website sederhana bisa kamu lakukan dalam waktu  cepat. Hal ini terutama berlaku jika kamu hanya perlu membuat website yang bersifat statis. Membuat website statis [...]

Langkah-langkah Membuat Desain Website

By prothelord - Last updated: Thursday, March 13, 2008
Kamu mungkin udah tahu kalau untuk mempermudah pekerjaan desain web, kita bisa menggunakan software bantuan seperti Dreamweaver, Frontpage atau kalau pengen gratisan bisa pakai KompoZer. [...]

Membuat website di hosting gratisan

By prothelord - Last updated: Tuesday, April 15, 2008
Salah satu langkah penting dalam membuat website adalah menyiapkan web hosting. Selain web hosting berbayar, ada juga yang gratisan. Nah, tulisan ini akan menunjukkan langkah-langkah [...]

Cara Membuat Website dengan HTML saja

By prothelord - Last updated: Monday, May 19, 2008
Saya yakin kalau teman-teman yang baru belajar HTML ada yang memiliki pertanyaan yang sangat mendasar seperti ini. Adakah cara membuat website dengan HTML saja tanpa [...]

Udah Pinter Bikin web site? Waktunya Memilih Web Hosting

By prothelord - Last updated: Friday, November 12, 2010
Anda sudah bisa membuat situs web sendiri? Waktunya untuk mempublikasikan karya anda. Salah satu cara untuk mempublikasikan web buatan anda sendiri adalah dengan menyewa web [...]

Membuat Website

By prothelord - Last updated: Wednesday, December 1, 2010
Membuat website itu gampang kok. Hanya saja kadang kita belum tahu apa yang harus dilakukan agar halaman web kita bisa nongol di Internet. Tulisan kali [...]

Cara Membuat Website Gratis

By prothelord - Last updated: Sunday, February 20, 2011
Cara membuat website gratis ternyata tidak sesulit yang kita bayangkan lho. Walaupun website berbayar memiliki banyak keunggulan seperti support system, availabilitas dan kredibilitas yang jauh [...]